INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 69, BD 2024 / NO. 70 : 7 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 66 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah; dalam rangka menyesuaikan nomenklatur dan perkembangan dalam pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah. |
|
- |
PERWALI NO 66 TH 2010 ; PERWALI NO 19 TH 2021 ; PP NO 69 TH 2010 . |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya mengatur pemberian insentif pemungutan pajak yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah. Insentif ini diberikan kepada Walikota, Wakil Walikota, serta pegawai Bapenda dan pemungut pajak di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dengan ketentuan tertentu terkait remunerasi dan tambahan penghasilan. Sisa insentif yang tidak terpakai harus disetorkan ke kas Daerah, dan besaran insentif ditentukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |