Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 8
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 5 September 2024
Tanggal Pengundangan : 5 September 2024
Sumber : BN Republik Indonesia 2019 (195) : 16 hlm.: 35 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : Eri Cahyadi
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2024
BN Republik Indonesia 2019 (195) : 16 hlm. : 35 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK - Kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat dari pola perilaku kejahatan yang diakibatkan oleh pengaruh obat atau zat yang dapat mengganggu kesehatan dan kesadaran pikiran serta merusak organ manusia, maka perlu menetapkan PERDA tentang Fasilitasi P4GN
  - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
  - Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 2024
  - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  - Jumlah halaman : 35 hlm