PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA |
2024 |
BN Republik Indonesia 2019 (195) : 16 hlm. : 35 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika |
ABSTRAK |
- |
Kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur serta dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat dari pola perilaku kejahatan yang diakibatkan oleh pengaruh obat atau zat yang dapat mengganggu kesehatan dan kesadaran pikiran serta merusak organ manusia, maka perlu menetapkan PERDA tentang Fasilitasi P4GN |
|
- |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 September 2024 |
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
- |
Jumlah halaman : 35 hlm |