KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS - KEPEGAWAIAN - SDM |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 75, BD 2024 / NO. 76 : 25 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka penyempurnaan mekanisme penandatanganan dan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
- |
UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 7 TH 1977 ; PP NO 5 TH 2024 ; PP NO 11 TH 2017 |
|
- |
Peraturan ini memfasilitasi penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang. Walikota dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 25 hlm |