SANKSI ADMINISTRATIF - PELANGGARAN PERDA BANGUNAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 74, BD 2024 / NO. 75 : 8 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung |
|
- |
UU NO 28 TH 2002 ; PP NO 16 TH 2021 ; PERMENPU NO 29/PRT/M/2006 ; PERDA NO 7 TH 2009 ; PERWALI NO 34 TH 2023. |
|
- |
Penambahan Pasal 17A mengenai bangunan cagar budaya dan/atau bangunan yang berada di kawasan/lingkungan cagar budaya. Ketentuan ini menekankan pentingnya perlindungan dan pengelolaan bangunan cagar budaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 8 hlm |