SISTEM INFORMASI KEARSIPAN - JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN - PERPUSTAKAAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 65, BD 2024 / NO. 66 : 26 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 63 Ayat (6) dan Pasal 64 Ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan pada kearsipan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perlu di bentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kears |
|
- |
UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 14 TH 2008 ; UU NO 43 TH 2009 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERDA NO 3 TH 2013 ; PERWALI NO 31 TH 2021 ; PERWALI NO 136 TH 2022 ; PERWALI NO 57 TH 2023. |
|
- |
Tujuan: Mewujudkan tertib administrasi kearsipan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sistem Informasi Kearsipan Kota (SIKK): Memfasilitasi akses, penelusuran, dan penyebarluasan informasi arsip. Jaringan Informasi Kearsipan Kota (JIKK): Terintegrasi dengan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 26 hlm |