Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/141/436.1.2/2024  •  Tahun 2024 Berlaku
Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/141/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Lahir Pancasila
Dokumen hukum resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya.
Ditetapkan: 31 Mei 2024
Dilihat: 1817x
Diunduh: 102x
Download
QR Code Peraturan
Scan untuk membuka peraturan

Identitas Peraturan

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA - BUNGA - PAJAK - PBB - HARI LAHIR PANCASILA
2024
SK KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/141/436.1.2/2024 : 4 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Lahir Pancasila
ABSTRAK - guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta dalam rangka Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  - PP NO 35 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA NO 7 TH 2023 ; PERWALI NO 33 TH 2024.
  - penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024
  - Jumlah halaman : 4 hlm
Belum terdapat riwayat perubahan status untuk peraturan ini.