PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA - BUNGA - PAJAK - PBB - HARI LAHIR PANCASILA |
2024 |
SK KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/141/436.1.2/2024 : 4 HLM |
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Lahir Pancasila |
ABSTRAK |
- |
guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta dalam rangka Hari Lahir Pancasila, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan |
|
- |
PP NO 35 TH 2023 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA NO 7 TH 2023 ; PERWALI NO 33 TH 2024. |
|
- |
penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk pajak bumi dan bangunan dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2024. |
CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |