Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan : 21 Mei 2024
Sumber : PERDA KOTA SURABAYA NO. 2, LD 2024 / NO. 2 (NOREG 58-2/2024): 25 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PENGENTASAN KEMISKINAN - TIDAK MAMPU - KELUARGA MISKIN (GAMIS) - JAMINAN KESEHATAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Sosial
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PENGENTASAN KEMISKINAN - TIDAK MAMPU - KELUARGA MISKIN (GAMIS) - JAMINAN KESEHATAN
2024
PERDA KOTA SURABAYA NO. 2, LD 2024 / NO. 2 (NOREG 58-2/2024) : 25 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK - agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pemerintah Daerah, pelaku usaha dan seluruh lapisan elemen masyarakat.
  - UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 13 TH 2011 ; PP NO 63 TH 2013 ; PERPRES NO 15 TH 2010 ; PERPRES NO 166 TH 2014 ; PERMENSOS NO 15 TH 2018 ; PERDA NO 2 TH 2012.
  - Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, seluruh lapisan masyarakat wajib berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan mereka; Kegiatan yang dilakukan meliputi pendataan keluarga miskin, penguatan jaringan pemasaran, dan pelatihan manajemen usaha; Program pemberdayaan mencakup manajemen alokasi anggaran, peningkatan keterlibatan keluarga miskin, dan pembangunan infrastruktur.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024
  - Jumlah halaman : 25 hlm

Preview Dokumen