PENGENTASAN KEMISKINAN - TIDAK MAMPU - KELUARGA MISKIN (GAMIS) - JAMINAN KESEHATAN |
2024 |
PERDA KOTA SURABAYA NO. 2, LD 2024 / NO. 2 (NOREG 58-2/2024) : 25 HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG Percepatan Penanggulangan Kemiskinan |
ABSTRAK |
- |
agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pemerintah Daerah, pelaku usaha dan seluruh lapisan elemen masyarakat. |
|
- |
UU NO 11 TH 2009 ; UU NO 13 TH 2011 ; PP NO 63 TH 2013 ; PERPRES NO 15 TH 2010 ; PERPRES NO 166 TH 2014 ; PERMENSOS NO 15 TH 2018 ; PERDA NO 2 TH 2012. |
|
- |
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, seluruh lapisan masyarakat wajib berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan mereka; Kegiatan yang dilakukan meliputi pendataan keluarga miskin, penguatan jaringan pemasaran, dan pelatihan manajemen usaha; Program pemberdayaan mencakup manajemen alokasi anggaran, peningkatan keterlibatan keluarga miskin, dan pembangunan infrastruktur. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 25 hlm |