STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BHAKTI DHARMA HUSADA KOTA SURABAYA |
2024 |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 96 Tahun 2021 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 96) : 55 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga harus memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 96 Tahun 2021 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
- |
Jumlah halaman : 55 hlm |