BATAS WILAYAH KELURAHAN - KECAMATAN SAMBIKEREP - KECAMATAN LAKARSANTRI - KECAMATAN PABEAN CANTIAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 26 TH. 2023 (BD. NO. 26 / TH.2023) : 79 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Pabean Cantian dalam Wilayah Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan antar kelurahan, diperlukan pengaturan batas Kelurahan dan Kecamatan serta pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas dan berdasarkan ketentuan Permendagri No. 45 Th. 2016, serta menindaklanjuti hasil penggabungan kelurahan antara Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2023 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2022 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2022 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2022 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 |
|
- |
Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri Dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam Wilayah Kota Surabaya |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
- |
Jumlah halaman : 79 hlm |