PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 32, BD 2024 / NO. 33 : 27 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak |
ABSTRAK |
- |
bahwa anak merupakan rahmat dan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|
- |
1. PERDA NO 6 Tahun 2011 ; 2. PERWALI NO 81 Tahun 2023 ; 3. dll |
|
- |
Pencegahan perkawinan pada usia anak dilakukan apabila calon pengantin laki-laki dan perempuan berusia kurang dari 19 (sembilan belas) tahun atau tidak memenuhi ketentuan syarat umur untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 27 hlm |