HIBAH BIAYA PENDIDIKAN |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 18, BD 2024 / NO. 19 : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD/SMP) Swasta di Kota Surabaya, telah diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
|
- |
UU NO 20 TH 2003 ; PP NO 48 TH 2008 ; PERDA NO 16 TH 2012 ; PERWALI NO 45 TH 2019. |
|
- |
Peraturan ini menguraikan perhitungan dan distribusi dana bantuan biaya pendidikan berdasarkan jumlah siswa di setiap unit pendidikan. Jumlah dana bantuan untuk berbagai jenis sekolah juga disebutkan, bersama dengan kriteria untuk menentukan dana bantuan bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |