HJKS, PEMBEBASAN PBB |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA, NO. 14, BD 2023/ NO. 15 : 21 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731 |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak dalam rangka untuk memperingati hari-hari tertentu |
|
- |
PP NO. 12 TH 2019 PERMENDAGRI NO. 77 TH 2020 PERDA NO. 7 TH 2023 PW NO. 12 TH 2016 PW NO. 90 TH 2021 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan sanksi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke-731 |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 21 hlm |