Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 14
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : 20 Februari 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA, NO. 14, BD 2023/ NO. 15: 21 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : HJKS, PEMBEBASAN PBB
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

HJKS, PEMBEBASAN PBB
2024
PERWALI KOTA SURABAYA, NO. 14, BD 2023/ NO. 15 : 21 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731
ABSTRAK - dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak dalam rangka untuk memperingati hari-hari tertentu
  - PP NO. 12 TH 2019 PERMENDAGRI NO. 77 TH 2020 PERDA NO. 7 TH 2023 PW NO. 12 TH 2016 PW NO. 90 TH 2021
  - Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembebasan sanksi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke-731
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024
  - Jumlah halaman : 21 hlm

Preview Dokumen