Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 01
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 2 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : 2 Januari 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 1, BD 2024 / NO. 2: 9 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : NJOP PBB
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

NJOP PBB
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 1, BD 2024 / NO. 2 : 9 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Surabaya
ABSTRAK - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (7)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Walikota
  - - Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 - Perda Nomor 7 Tahun 2023 - Perwali Nomor 90 Tahun 2021
  - Dalam hal nilai jual Bumi lebih tinggi dari klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai jual bumi dimaksud ditetapkan sebagai NJOP Bumi
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024
  - Jumlah halaman : 9 hlm

Preview Dokumen