NJOP PBB |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 1, BD 2024 / NO. 2 : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (7)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Walikota |
|
- |
- Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2018 - Perda Nomor 7 Tahun 2023 - Perwali Nomor 90 Tahun 2021 |
|
- |
Dalam hal nilai jual Bumi lebih tinggi dari klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai jual bumi dimaksud ditetapkan sebagai NJOP Bumi |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |