PENGHAPUSAN SANKSI PBB |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 126, BD 2023 / NO. 126 : 6 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu |
ABSTRAK |
- |
bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta dalam rangka memperingati Hari Ibu, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif |
|
- |
1. UU NO 16 Tahun 1950; 2. UU NO 12 Tahun 2011; 3. UU NO 23 Tahun 2014; 4. UU NO 1 Tahun 2022; 5. PERPRES NO 87 Tahun 2014; 6. PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; 7. PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; 8. PERDA NO 10 Tahun 2010; 9. PERDA NO 14 Tahun 2016; 10. PERWALI NO 12 Tahun 2016; 11. PERWALI NO 90 Tahun 2021. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka memperingati Hari Ibu |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |