PERUBAHAN PENGUJIAN KENDARAAN |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 102, BD 2023 / NO. 102 : 13 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2017 |
|
- |
1. UU NO 38 Tahun 2004; 2. UU NO 22 Tahun 2009; 3. UU NO 32 Tahun 2009; 4. KEPMENHUB NO 71 Tahun 1993; 5. KEPMENHUB NO KM 9 Tahun 2004; 6. PERATURAN DJPD S6K.1076/KP.108/DRJD/2005; 7. PERDA NO 6 Tahun 2002; 8. PERDA NO 1 Tahun 2011; 9. PERWALI NO 46 Tahun 2015. |
|
- |
Ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 13 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 32) diubah, |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 13 hlm |