Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 104 |
| Tahun Penetapan | : | 2023 |
| Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 18 September 2023 |
| Tanggal Pengundangan | : | 18 September 2023 |
| Sumber | : | PERWALI KOTA SURABAYA NO. 104, BD 2023 / NO. 104: 52 hlm. |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | SISTEM KERJA BIROKRASI |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Bagian Organisasi |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
Abstrak
| SISTEM KERJA BIROKRASI | ||
| 2023 | ||
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 104, BD 2023 / NO. 104 : 52 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi | ||
| ABSTRAK | - | bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
| - | 1. UU Nomor 5 Tahun 2014, 2. UU Nomor 23 Tahun 2014, 3. PP Nomor 17 Tahun 2020, 4. PERMENPAN RB Nomor 41 Tahun 2018, 5. PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019, 6. PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2021, 7. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2022, 8. PERMENPAN BR Nomor 1 Tahun 2023, 9. PERDA Nomor 3 Tahun 2021. | |
| - | Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman sistem kerja yang digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Pemerintah Daerah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023 |
| - | Jumlah halaman : 52 hlm | |
Riwayat Status
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/282/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Koordinator dan Sub Koordinator pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/287/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/286/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/284/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/283/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/281/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/280/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/278/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/277/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/275/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/271/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/270/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/268/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/272/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/276/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/265/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/267/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Inspektorat Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/279/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/288/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/293/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/292/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/269/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/289/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/290/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/285/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/291/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/274/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/273/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Dinas Sosial Kota Surabaya
- Mencabut Keputusan Walikota Nomor 188.45/266/436.1.2/2021 Tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya