SISTEM KERJA BIROKRASI |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 104, BD 2023 / NO. 104 : 52 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
- |
1. UU Nomor 5 Tahun 2014, 2. UU Nomor 23 Tahun 2014, 3. PP Nomor 17 Tahun 2020, 4. PERMENPAN RB Nomor 41 Tahun 2018, 5. PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019, 6. PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2021, 7. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2022, 8. PERMENPAN BR Nomor 1 Tahun 2023, 9. PERDA Nomor 3 Tahun 2021. |
|
- |
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman sistem kerja yang digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Pemerintah Daerah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 52 hlm |