PENCABUTAN PENGHAPUSAN SANKSI IPT |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 91, BD 2023 / NO. 91 : 4 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, yang menyatakan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 perlu ditinjau kembali |
|
- |
1. UU Nomor 1 Tahun 2022; 2. KEPPRES Nomor 17 Tahun 2023; 3. PERDA Nomor 3 Tahun 2016; 4. PERDA Nomor 1 Tahun 2022. |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |