ATA CARA PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENYERAHAN KONTRIBUSI PEMBANGUNAN DAERAH - KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN - PENAMBAHAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG |
2023 |
PERWALI No.29 Th.2020/BD.2020 No.63 : 7 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang |
ABSTRAK |
- |
dalam rangka pemberian koefisien lantai bangunan maksimum bagi bangunan tinggi dan penambahan intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum Untuk Bangunan T |
|
- |
Perda No.8 Th.2018 Perwali No.29 Th.2020 |
|
- |
Ketentuan mengenai pemanfaatan KLB maksimum untuk bangunan tinggi dan penambahan intensitas pemanfaatan ruang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |