Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang.
| Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
| Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang. |
| Singkatan Jenis | : | PERWALI |
| T.E.U Badan | : | Kota Surabaya |
| Nomor | : | 56 |
| Tahun Penetapan | : | 2023 |
| Tempat Penetapan | : | Jawa Timur |
| Tanggal Penetapan | : | 8 Juni 2023 |
| Tanggal Pengundangan | : | 8 Juni 2023 |
| Sumber | : | PERWALI No.29 Th.2020/BD.2020 No.63: 7 hlm. |
| Bidang Hukum | : | |
| Subjek | : | ATA CARA PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENYERAHAN KONTRIBUSI PEMBANGUNAN DAERAH - KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN - PENAMBAHAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA SETDA KOTA SURABAYA |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan |
| Penandatangan | : | ERI CAHYADI |
Abstrak
| ATA CARA PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENYERAHAN KONTRIBUSI PEMBANGUNAN DAERAH - KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN - PENAMBAHAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG | ||
| 2023 | ||
| PERWALI No.29 Th.2020/BD.2020 No.63 : 7 HLM | ||
| Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang | ||
| ABSTRAK | - | dalam rangka pemberian koefisien lantai bangunan maksimum bagi bangunan tinggi dan penambahan intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah Dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum Untuk Bangunan T |
| - | Perda No.8 Th.2018 Perwali No.29 Th.2020 | |
| - | Ketentuan mengenai pemanfaatan KLB maksimum untuk bangunan tinggi dan penambahan intensitas pemanfaatan ruang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038. | |
| CATATAN | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2023 |
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |
| - | Jumlah halaman : 7 hlm | |
Riwayat Status
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan Intensitas Pemanfaatan Ruang
(Perubahan Pertama) - Mengubah Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengawasan, dan Penyerahan Kontribusi Pembangunan Daerah dalam Rangka Pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan
Maksimum untuk Bangunan Tinggi dan Penambahan
Intensitas Pemanfaatan Ruang
(Perubahan Kedua)