PERUBAHAN TATA CARA PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN DATA KELUARGA MISKIN |
2022 |
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2022 NOMOR 119 : 10 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka memberikan intervensi pelayanan kepada keluarga miskin, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin; |
|
- |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 7. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 9. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 |
|
- |
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan Dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022 |
|
- |
Jumlah halaman : 10 hlm |