| REKLAME BERSIFAT KHUSUS - REKLAME INSIDENTIL - REKLAME PERMANEN - PAJAK REKLAME - NILAI SEWA REKLAME |
| 2022 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO 138, BD 2022 / NO. 140 : 20 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Bersifat Khusus |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk karena perkembangan kemajuan teknologi di era digitalisasi telah memunculkan berbagai penyelenggaraan reklame bersifat khusus yang belum terakomodasi dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame. Oleh karena itu, diperlukan regulasi setingkat Peraturan Walikota agar penyelenggaraan reklame tersebut dapat lebih terarah, terkendali, dan memberikan kepastian hukum di daerah. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950; UU NO 28 TH 2002; UU NO 12 TH 2011; UU NO 23 TH 2014; UU NO 1 TH 2022; PP NO 12 TH 2017; PERDA KOTA SURABAYA NO 4 TH 2011; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016; PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TH 2019; PERDA KOTA SURABAYA NO 2 TH 2021. |
| |
- |
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan reklame bersifat khusus, yang mencakup reklame insidentil (seperti film/slide) dan reklame permanen atau terbatas dengan masa tayang kurang dari 30 hari. Regulasi ini menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak dan Nilai Strategis. Selain itu, diatur pula persyaratan permohonan izin melalui aplikasi Bapenda, kewajiban pemasangan tanda pengesahan barcode, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian penayangan bagi pelanggar. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 |
| |
- |
Jumlah halaman : 20 hlm |