Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah.
Singkatan Jenis
:
PERWALI
T.E.U Badan
:
Kota Surabaya
Nomor
:
3
Tahun Penetapan
:
2023
Tempat Penetapan
:
Jawa Timur
Tanggal Penetapan
:
4 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
:
4 Januari 2023
Sumber
:
BD Kota Surabaya 2023 (3): 12 hlm.
Bidang Hukum
:
Subjek
:
JUKNIS
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Dinas Pendidikan
Penandatangan
:
ERI CAHYADI
Abstrak
JUKNIS
2023
BD Kota Surabaya 2023 (3) : 12 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023
PERWALI Nomor 70 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
1 Desember 2025
PERWALI Nomor 64 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
3 November 2025
PERWALI Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 128 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Museum dan Gedung Seni Budaya pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya
3 November 2025
Tautan
Abstrak
JUKNIS
2023
BD Kota Surabaya 2023 (3) : 12 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023