JUKNIS - BANTUAN - SUMBANGAN - BIAYA PENDIDIKAN DAERAH |
2023 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 2, BD 2023 / NO 2 : 9 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah |
ABSTRAK |
- |
Dalam rangka pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 63/2021 ttg Petunjuk Teknis Pengelolaan BOPD (ubah: No. 105/2021). Perlu tinjauan kembali untuk optimalisasi pemberian BOPD. Diperlukan Peraturan Walikota Perubahan Kedua atas No. 63/2021 ttg Petunjuk Teknis Pengelolaan BOPD, mempertimbangkan hal-hal sebelumnya. |
|
- |
PP NO 48 TH 2008 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERWALI NO 63 TH 2021. |
|
- |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 mengubah Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan yang efektif dan akuntabel, serta mengatur penggunaan BOPDA untuk biaya personalia dan non-personalia. Selain itu, pengadaan barang dan jasa harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023 |
|
- |
Jumlah halaman : 9 hlm |