Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2023
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 4 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : 4 Januari 2023
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO 2, BD 2023 / NO 2: 9 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : JUKNIS - BANTUAN - SUMBANGAN - BIAYA PENDIDIKAN DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Pendidikan
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

JUKNIS - BANTUAN - SUMBANGAN - BIAYA PENDIDIKAN DAERAH
2023
PERWALI KOTA SURABAYA NO 2, BD 2023 / NO 2 : 9 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah
ABSTRAK - Dalam rangka pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 63/2021 ttg Petunjuk Teknis Pengelolaan BOPD (ubah: No. 105/2021). Perlu tinjauan kembali untuk optimalisasi pemberian BOPD. Diperlukan Peraturan Walikota Perubahan Kedua atas No. 63/2021 ttg Petunjuk Teknis Pengelolaan BOPD, mempertimbangkan hal-hal sebelumnya.
  - PP NO 48 TH 2008 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERWALI NO 63 TH 2021.
  - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 mengubah Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan yang efektif dan akuntabel, serta mengatur penggunaan BOPDA untuk biaya personalia dan non-personalia. Selain itu, pengadaan barang dan jasa harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023
  - Jumlah halaman : 9 hlm

Preview Dokumen