Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Judul : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Singkatan Jenis : PERMENDAGRI
T.E.U Badan :
Nomor : 12
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Kementerian dalam Negeri
Penandatangan :

Abstrak

2019
: HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen