Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 74
Tahun Penetapan : 2022
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 9 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

2022
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN HARI PAHLAWAN
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2022
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen