Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 9
Tahun Terbit : 2021
Tempat Terbit :
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Tanggungjawab - Pelaporan - Insentif - Akuntansi Daerah - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Bantuan Keuangan
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Keuangan Daerah - Perbendaharaan - Tanggungjawab - Pelaporan - Insentif - Akuntansi Daerah - Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Bantuan Keuangan
2021
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK - dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Daerah perlu mengatur Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
  - UU No 1 Tahun 2004 ; UU No 28 Tahun 2009 ; PP No 14 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010 ; PP No 27 Tahun 2014 ; Permendagri No 77 Tahun 2020.
  - Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan daerah selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan Daerah. serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Dalam Negeri. Pada dasarnya buah pikiran yang melatarbelakangi terbitnya peraturan daerah ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thaun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Penyusunan peraturan daerah ini selain mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021
  - -
  - Jumlah halaman : hlm