Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah |
2021 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314
ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan Bersama |
|
- |
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004 ;
PP No 8 Tahun 2006 ;
PP No 71 Tahun 2010 ;
PP No 12 Tahun 2019 ;
Permendagri No 64 Tahun 2013 ;
Permendagri No 33 Tahun 2019 ;
Permendagri No 20 Tahun 2020 ;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2008. |
|
- |
APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 10.405.185.797.113,00 (Sepuluh Trilyun Empat Ratus
Lima Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah) yang
terdiri Atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan
Pembiayaan daerah |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |