Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perbendaharaan - Pertanggungjawaban Keuangan - Pajak Dareah |
2021 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
Bersama |
|
- |
UU No 1 Tahun 2004 ;
UU No 15 Tahun 2004 ;
PP No 8 Tahun 2006 ;
PP No 71 Tahun 2010 ;
PP No 12 Tahun 2019 ;
Permendagri No 64 Tahun 2013 ;
Permendagri No 33 Tahun 2019 ;
Permendagri No 20 Tahun 2020 ;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2008. |
|
- |
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota
Surabaya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Surabaya pada tanggal 26 bulan Agustus tahun 2021. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 November 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |