CSR - Corporate Social Responsibility |
2021 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN |
ABSTRAK |
- |
bahwa agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaannya dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, perlu menetapkan kebijakan terkait penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan |
|
- |
UU No 19 Tahun 2003 ;
UU No 25 Tahun 2007 ;
UU No 40 Tahun 2007 ;
UU No 20 Tahun 2008 ;
UU No 11 Tahun 2009 ;
UU No 11 Tahun 2020 ;
PP No 47 Tahun 2012 . |
|
- |
Pembentukan Peraturan Daerah tentang implementasi TSLP di Kota
Surabaya dimaksudkan sebagai kanalisasi program TSLP di Kota Surabaya
dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat terwujudnya keberhasilan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya menyangkut pengentasan
kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat mempercepat
pembangunan infrastruktur dan mengurangi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Forum TSLP yang berpayung hukum berupa Peraturan Daerah dan berfokus
untuk menangani regulasi tanggung jawab sosial perusahaan sehingga dapat
menjadi mediator dan fasilitator bagi semua pihak yang berkepentingan.
Pemerintah Daerah juga perlu mendorong agar perusahaan juga memikirkan
program TSLP yang dapat memberikan kontribusi kepada masalah
pembangunan di Kota Surabaya. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |