UMKM |
2021 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO |
ABSTRAK |
- |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha
mikro dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan
kompetitif di Daerah, perlu diselenggarakan upaya
pemberdayaan usaha mikro secara menyeluruh, optimal
dan berkesinambungan |
|
- |
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 7 Tahun 2014;
Permendagri No 83 Tahun 2014;
Permenkop dan UMKM No 18/PER/M.KUKM/IX/2015;
Perda Prov Jatim No 6 Tahun 2011. |
|
- |
Bahwa usaha mikro merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang
mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi di Daerah. Lebih lanjut usaha mikro di Daerah juga
memiliki peran penting dalam upaya pemerataan dan peningkatan pendapatan
rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memajukan
pembangunan di Daerah. Oleh karena itu, perlu adanya peran aktif oleh
Pemerintah Daerah melalui upaya pemberdayaan usaha mikro di Daerah agar
usaha mikro di daerah dapat tetap bertahan dan dapat bersaing.
Bahwa pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro oleh Pemerintah
Daerah ditujukan guna meningkatkan kemampuan dan daya saing pelaku
usaha mikro di Daerah dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat dan
kompetitif di Daerah serta guna menjamin kepastian dan keadilan usaha bagi
pelaku usaha mikro dalam melaksanakan kegiatan ekonomi berbasis
kemasyarakatan di Daerah. Adapun pelaksanaan pemberdayaan dimaksud
dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan.
Bahwa guna mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan pemberdayaan
bagi usaha mikro di Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
tentang Pemberdayaan usaha mikro. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |