Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi,Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi,Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Singkatan Jenis
:
PERMENDAGRI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
39
Tahun Penetapan
:
2020
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
1 Januari 1970
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERMENDAGRI Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI,DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970