Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi,Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi,Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PERMENDAGRI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
6 Agustus 2021
Tautan
Abstrak
2020
: HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI,DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970