Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi,Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Judul : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi,Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Singkatan Jenis : PERMENDAGRI
T.E.U Badan :
Nomor : 39
Tahun Penetapan : 2020
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 1 Januari 1970
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa :
Penandatangan :

Abstrak

2020
: HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI,DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen