Keputusan Walikota Nomor 188.45/211/436.1.2/2019 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/309/436.1.2/2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran kepada Kepala Unit Kerja pada Peran.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/211/436.1.2/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/309/436.1.2/2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran kepada Kepala Unit Kerja pada Peran.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2019
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 188.45/309/436.1.2/2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KEPALA PERANGKAT DAERAH SELAKU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN DAN PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN KEPADA KEPALA UNIT KERJA PADA PERAN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019