Perencanaan - Zonasi - Penataan Ruang |
2018 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KOTA SURABAYA TAHUN 2018-2038 |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) huruf c
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Pasal 136 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034,
maka perlu menetapkan rencana detail tata
ruang dan peraturan zonasi Kota Surabaya |
|
- |
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010. |
|
- |
Bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu merinci Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Surabaya ke dalam Rencana Detail Tata
Ruang Kota Surabaya yang bersifat operasional dalam
pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Detail Tata Ruang Kota atau disingkat RDTR
sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri
Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota adalah
rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah
kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi
kabupaten/kota. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |