RESPONSIF GENDER - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK - KEKERASAN |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER |
ABSTRAK |
- |
bahwa dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender
dalam pembangunan di Kota Surabaya, maka diperlukan
tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan
kegiatan pembangunan yang responsif gender. |
|
- |
UU No 23 Tahun 2004 ;
Permendagri No 15 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ; |
|
- |
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan dan
pemenuhan hak asasi manusia bagi kesejahteraan keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan
pemerintahan serta menjamin hak setiap warga negara untuk
mendapatkan perlindungan dan bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |