Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan :
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2019
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 22 April 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek : KESEHATAN - ZAT ADIKTIF - NIKOTIN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Penandatangan : TRI RISMAHARINI

Abstrak

KESEHATAN - ZAT ADIKTIF - NIKOTIN
2019
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK - bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  - UU No 36 Tahun 2009 ; PP No 109 Tahun 2012 ; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011.
  - Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsiogenik, yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah tinggi, enfisema, bronchitis kronik dan gangguan kehamilan.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019
  - -
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen