KESEHATAN - ZAT ADIKTIF - NIKOTIN |
2019 |
: HLM |
Peraturan Daerah Kota TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK |
ABSTRAK |
- |
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. |
|
- |
UU No 36 Tahun 2009 ;
PP No 109 Tahun 2012 ;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/Menkes/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011. |
|
- |
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat
mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh
karena dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia
antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsiogenik,
yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit
jantung, impotensi, penyakit darah tinggi, enfisema, bronchitis kronik dan
gangguan kehamilan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019 |
|
- |
- |
|
- |
Jumlah halaman : hlm |