Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2018
tentang Penghentian Pelaksanaan Pasal 8 Huruf C Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Pasal 8 Huruf A Angka 4 dan Pasal 8 Huruf B Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penghentian Pelaksanaan Pasal 8 Huruf C Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Pasal 8 Huruf A Angka 4 dan Pasal 8 Huruf B Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Singkatan Jenis
:
INSWALI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
2
Tahun Penetapan
:
2018
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
INSWALI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dalam Rangka Pencegahan Stunting
24 Maret 2023
INSWALI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya
29 Desember 2022
INSWALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dalam Rangka Pencegahan Stunting
20 Desember 2022
Tautan
Abstrak
2018
: HLM
Instruksi Walikota TENTANG PENGHENTIAN PELAKSANAAN PASAL 8 HURUF C ANGKA 4 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM SERTA PASAL 8 HURUF A ANGKA 4 DAN PASAL 8 HURUF B ANGKA 4 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR