Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Singkatan Jenis
:
PP
T.E.U Badan
:
Nomor
:
1
Tahun Penetapan
:
2018
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
25 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
-
Penandatangan
:
Abstrak
2018
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018
PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
2 Februari 2021
PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2 Februari 2021
Tautan
Abstrak
2018
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018