Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Singkatan Jenis : PP
T.E.U Badan :
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2018
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 25 Januari 2018
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : -
Penandatangan :

Abstrak

2018
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen