Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan .
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan . |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 2 |
Tahun Penetapan | : | 2018 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 25 Januari 2018 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya