Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Judul : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Barang Daerah.
Singkatan Jenis : PERMENDAGRI
T.E.U Badan :
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 1997
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Kementerian dalam Negeri
Penandatangan :

Abstrak

1997
: HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN BARANG DAERAH
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen