Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dengan Menggunakan Taksi dalam Wilayah Kota Surabaya.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dengan Menggunakan Taksi dalam Wilayah Kota Surabaya. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 41 |
Tahun Penetapan | : | 2013 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 13 Mei 2013 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Perhubungan |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Umum (Mikrolet) dan Tarif Angkutan Taksi Argometer dalam Wilayah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dengan Menggunakan Taksi dalam Wilayah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dengan Menggunakan Taksi dalam Wilayah Kota Surabaya
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi untuk Angkutan Orang dalam Trayek dan Pemberian Persetujuan Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dengan Menggunakan Taksi dalam Wilayah Kota Surabaya