Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kota Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah.
PERDA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan Surabaya
18 Maret 2025
Tautan
Abstrak
2013
: HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR MELALUI KONVERSI DANA CADANGAN UMUM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR MENJADI MODAL DISETOR PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 9 Desember 2013