Keputusan Walikota Nomor 188.45/23/436.1.2/2012 Tahun 2012
tentang Penetapan Daftar Rincian Aktivitas yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam Rangka Perhitungan Uang Kinerja pada Belanja Langsung.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/23/436.1.2/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Daftar Rincian Aktivitas yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dalam Rangka Perhitungan Uang Kinerja pada Belanja Langsung.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2012
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN DAFTAR RINCIAN AKTIVITAS YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA DALAM RANGKA PERHITUNGAN UANG KINERJA PADA BELANJA LANGSUNG