Keputusan Walikota Nomor 188.45/276/436.1.2/2010 Tahun 2010
tentang Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Pejabat Pengusul Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Dilingkungan Inspektorat Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/276/436.1.2/2010 Tahun 2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Pejabat Pengusul Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Dilingkungan Inspektorat Kota Surabaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2010
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DILINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA SURABAYA