Keputusan Walikota Nomor 188.45/263/436.1.2/2010 Tahun 2010
tentang Penetapan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/263/436.1.2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2010
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN KEPALA SEKRETARIAT DAN PEGAWAI SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970