Keputusan Walikota Nomor 188.45/10/436.1.2/2010 Tahun 2010
tentang Penetapan Bangunan dan Lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gmahk) Tanjung Anom di Jalan Tanjung Anom Nomer : 5 Surabaya sebagai Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/10/436.1.2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Bangunan dan Lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gmahk) Tanjung Anom di Jalan Tanjung Anom Nomer : 5 Surabaya sebagai Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2010
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) TANJUNG ANOM DI JALAN TANJUNG ANOM NOMER : 5 SURABAYA SEBAGAI BANGUNAN DAN LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA