Keputusan Walikota Nomor 188.45/10/436.1.2/2010 Tahun 2010
tentang Penetapan Bangunan dan Lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gmahk) Tanjung Anom di Jalan Tanjung Anom Nomer : 5 Surabaya sebagai Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/10/436.1.2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Bangunan dan Lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gmahk) Tanjung Anom di Jalan Tanjung Anom Nomer : 5 Surabaya sebagai Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
Singkatan Jenis
:
KEPWALI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
188.45/10/436.1.2/2010
Tahun Penetapan
:
2010
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/82/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Reklame terhadap Penyelenggaraan Reklame yang Memuat Materi Surabaya Shopping Festival dan/atau Hari Jadi Kota Surabaya ke 732
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) TANJUNG ANOM DI JALAN TANJUNG ANOM NOMER : 5 SURABAYA SEBAGAI BANGUNAN DAN LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA