Keputusan Walikota Nomor 188.45/10/436.1.2/2010 Tahun 2010
tentang Penetapan Bangunan dan Lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gmahk) Tanjung Anom di Jalan Tanjung Anom Nomer : 5 Surabaya sebagai Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/10/436.1.2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Bangunan dan Lingkungan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (Gmahk) Tanjung Anom di Jalan Tanjung Anom Nomer : 5 Surabaya sebagai Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/82/436.1.2/2025 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Reklame terhadap Penyelenggaraan Reklame yang Memuat Materi Surabaya Shopping Festival dan/atau Hari Jadi Kota Surabaya ke 732
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) TANJUNG ANOM DI JALAN TANJUNG ANOM NOMER : 5 SURABAYA SEBAGAI BANGUNAN DAN LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA