DATA WARGA - INTERVENSI - PEMUTAKHIRAN - KOTA SURABAYA - KEMISKINAN - SISTEM INFORMASI - VALIDASI - VERIFIKASI - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
2025 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 30, BD 2025/ NO.30 : 12 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi kepada Warga Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
Untuk memutakhirkan data warga sebagai dasar pemberian intervensi kepada masyarakat di bawah garis kemiskinan.Perlu dilakukan optimalisasi terhadap Perwali No. 16 Tahun 2023 sebelumnya, karena kurang efektif.Diperlukan pengaturan baru agar proses pemutakhiran dan pemanfaatan data warga lebih akurat dan tepat sasaran. |
|
- |
UU NO 16 TH 1950; UU NO 11 TH 2008; UU NO 23 TH 2014; PP NO 40 TH 2019; PERDA KOTA SBY NO 6 TH 2019; PERDA KOTA SBY NO 2 TH 2024; PERWALI NO 10 TH 2022; PERWALI NO 38 TH 2024; PERWALI NO 68 TH 2020; PERWALI NO 45 TH 2022; |
|
- |
Peraturan ini mengatur tata cara pemutakhiran dan pemanfaatan data warga di Kota Surabaya guna mendukung pemberian intervensi sosial berbasis kondisi faktual warga. Kelurahan, RT, dan RW berperan dalam validasi data yang kemudian diolah dalam sistem informasi milik Dinas Kominfo. Hasil pemutakhiran ini menjadi dasar penyaluran bantuan/intervensi dan pembaruan data kependudukan oleh Dispendukcapil. Intervensi hanya diberikan kepada warga ber-KTP Surabaya dengan ketentuan tertentu, termasuk masa tinggal minimal sepuluh tahun. Peraturan ini juga mencabut Perwali Nomor 16 Tahun 2023. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025 |
|
- |
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya |
|
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |