Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi kepada Warga Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi kepada Warga Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 30
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 30 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : 30 Juni 2025
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 30, BD 2025/ NO.30: 12 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : DATA WARGA - INTERVENSI - PEMUTAKHIRAN - KOTA SURABAYA - KEMISKINAN - SISTEM INFORMASI - VALIDASI - VERIFIKASI - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

DATA WARGA - INTERVENSI - PEMUTAKHIRAN - KOTA SURABAYA - KEMISKINAN - SISTEM INFORMASI - VALIDASI - VERIFIKASI - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 30, BD 2025/ NO.30 : 12 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi kepada Warga Kota Surabaya
ABSTRAK - Untuk memutakhirkan data warga sebagai dasar pemberian intervensi kepada masyarakat di bawah garis kemiskinan.Perlu dilakukan optimalisasi terhadap Perwali No. 16 Tahun 2023 sebelumnya, karena kurang efektif.Diperlukan pengaturan baru agar proses pemutakhiran dan pemanfaatan data warga lebih akurat dan tepat sasaran.
  - UU NO 16 TH 1950; UU NO 11 TH 2008; UU NO 23 TH 2014; PP NO 40 TH 2019; PERDA KOTA SBY NO 6 TH 2019; PERDA KOTA SBY NO 2 TH 2024; PERWALI NO 10 TH 2022; PERWALI NO 38 TH 2024; PERWALI NO 68 TH 2020; PERWALI NO 45 TH 2022;
  - Peraturan ini mengatur tata cara pemutakhiran dan pemanfaatan data warga di Kota Surabaya guna mendukung pemberian intervensi sosial berbasis kondisi faktual warga. Kelurahan, RT, dan RW berperan dalam validasi data yang kemudian diolah dalam sistem informasi milik Dinas Kominfo. Hasil pemutakhiran ini menjadi dasar penyaluran bantuan/intervensi dan pembaruan data kependudukan oleh Dispendukcapil. Intervensi hanya diberikan kepada warga ber-KTP Surabaya dengan ketentuan tertentu, termasuk masa tinggal minimal sepuluh tahun. Peraturan ini juga mencabut Perwali Nomor 16 Tahun 2023.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025
  - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Warga di Kota Surabaya
  - Jumlah halaman : 12 hlm

Preview Dokumen