Keputusan Walikota Nomor 188.45/310/436.1.2/2009 Tahun 2009
tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah dan Bangunan Cagar Budaya yang Terletak di Jalan Peneleh 7 Nomor 29-31 Surabaya dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/310/436.1.2/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Status Penggunaan Tanah dan Bangunan Cagar Budaya yang Terletak di Jalan Peneleh 7 Nomor 29-31 Surabaya dalam Pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2009
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN TANAH DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA YANG TERLETAK DI JALAN PENELEH 7 NOMOR 29-31 SURABAYA DALAM PENGELOLAAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA SURABAYA