Keputusan Walikota Nomor 188.45/286/436.1.2/2009 Tahun 2009
tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Surabaya dan Sekolah Menengah atas Negri 15 (Sman 15) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Public Percontohan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2009.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/286/436.1.2/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Surabaya dan Sekolah Menengah atas Negri 15 (Sman 15) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Public Percontohan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2009.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2009
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SURABAYA DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGRI 15 (SMAN 15) SURABAYA SEBAGAI UNIT PELAYANAN PUBLIC PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TAHUN 2009