Keputusan Walikota Nomor 188.45/197/436.1.2/2009 Tahun 2009
tentang Pemindahtanganan dengan Cara Tukar Menukar terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks Ganjaran / Bondo Deso di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan Tanah Milik PT. Artisan Surya Kreasi.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/197/436.1.2/2009 Tahun 2009 tentang Pemindahtanganan dengan Cara Tukar Menukar terhadap Aset Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah Eks Ganjaran / Bondo Deso di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan Tanah Milik PT. Artisan Surya Kreasi.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2009
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PEMINDAHTANGANAN DENGAN CARA TUKAR MENUKAR TERHADAP ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA BERUPA TANAH EKS GANJARAN / BONDO DESO DI KELURAHAN JERUK KECAMATAN LAKARSANTRI KOTA SURABAYA DENGAN TANAH MILIK PT. ARTISAN SURYA KREASI