| PERUSAHAAN DAERAH – RUMAH POTONG HEWAN – STRUKTUR ORGANISASI – TATA KERJA – BUMD – PEMOTONGAN HEWAN – ADMINISTRASI – DIREKSI – BADAN PENGAWAS – SURABAYA |
| 2010 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO 31, BD 2010 / NO. 40 : 30 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
a. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 1988, diperlukan pengaturan ulang mengenai organisasi dan tata kerjanya.
b. Dalam rangka pemerataan beban kerja, peningkatan kinerja usaha, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Keputusan Walikotamadya Nomor 245 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali.
c. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya. |
| |
- |
UU NO 16 TH 1950; UU NO 5 TH 1962; UU NO 10 TH 2004; UU NO 32 TH 2004 JO UU NO 12 TH 2008; UU NO 18 TH 2009; PP NO 22 TH 1983; PP NO 79 TH 2005; PP NO 38 TH 2007; PERMENDAGRI NO 1 TH 1984; KEPMENDAGRI NO 50 TH 1999; PERMENDAGRI NO 53 TH 2007; PERDA KOTA SURABAYA NO 11 TH 1982 JO PERDA NO 5 TH 1988; PERDA NO 6 TH 1987; PERDA NO 8 TH 1987; PERDA NO 11 TH 2008. |
| |
- |
Peraturan Walikota ini mengatur secara rinci mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Surabaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010 |
| |
- |
Peraturan ini dicabut Perda Nomor 2 Tahun 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 30 hlm |