Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
Singkatan Jenis
:
PERMENDAGRI
T.E.U Badan
:
Nomor
:
10
Tahun Penetapan
:
2014
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
24 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Kementerian dalam Negeri
Penandatangan
:
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERMENDAGRI Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014